Hukum Judi Poker Menurut Islam, Begini Bunyinya

Poker atau yang biasa lebih dikenal dengan kartu remi merupakan sebuah permainan kartu yang dimana kartu tersebut terdiri dari 2 jenis warna serta 4 jenis kartu dalam 1 set kartu. Bermain poker atau kartu remi biasanya dilakukan untuk menghilangkan rasa jenuh ketika berkumpul seperti saat melakukan ronda malam.

Namun, tidak dapat dipungkiri nyatanya melakukan permainan poker atau kartu remi ini selalu dikaitkan dengan sebuah taruhan oleh para peserta pemain di dalamnya. Bermain poker sendiri kita tidak hanya secara langsung menggunakan kartu fisik, namun juga bisa dilakukan lewat online. Ada beberapa media sosial ataupun pengembang yang menawarkan para pengguna untuk bermain poker secara online. 

Karena terdapatnya unsur taruhan di dalam permainan kartu poker atau remi ini, maka secara pandangan agama Islam, terdapat sebuah hukum agen bola menurut Islam. Hukum tersebut menyatakan segala umat yang beragama Islam yang bermain permainan kartu poker atau kartu remi ini dinyatakan haram.

Hal tersebut karena adanya unsur taruhan yang ada di dalam permainan kartu tersebut. Taruhan yang dimaksud mengarah dalam kegiatan berjudi. Menurut Islam sendiri, manakala segala sesuatu yang terdapat dalam sebuah permainan yang dimana pesertanya dihadapkan dengan 2 pilihan, antara rugi atau untung, maka hal itu dinyatakan jelas dengan berjudi.

Walaupun sekilas terlihat seperti menggunakan strategi oleh para pemainnya saat memainkan permainan tersebut, namun dalam pandangan Islam sendiri, permainan kartu ini dapat digolongkan seperti bermain pemainan dadu. Ini dikarenakan pada zaman dahulu umat Islam belum mengenal kertas seperti sekarang, dan belum adanya kartu remi atau poker pada saat itu. 

Haram bermain poker di dalam hukum judi poker menurut Islam sendiri telah didukung dengan 3 buah fatwa untuk menguatkan bahwa bermain poker atau kartu remi tersebut adalah haram. Fatwa-fatwa tersebt adalah berasal dari Fatwa Imam Ibnu Baz (Fatawa Islamiyah 3/372), kemudia Fatwa Imam Ibnu Ustaimin (Hukmu As-Syar’fi La’bil waraq, hal 490, dan terakhir Fatwa Dr. Sholeh Al Fauzan (Nur A’la Ad-Darbi, Fatawa hal 102-103)

Ketiga fatwa tersebut secara garis besar mengatakan bermain kartu remi atau poker dinyatakan haram karena setiap orang yang memainkan permainan kartu ini akan melalaikan setiap kewajiban yang ada di dalam diri para pemainnya. Kewajiban-kewajiban tersebut ditakutkan akan diabaikan karena mereka terlalu fokus dan asyik menikmati bermain kartu ini. Seperti melakukan ibadah solat, bekerja, dzikir, dan membuang-buang waktu.

Selain itu, para ulama juga sependapat permainan kartu ini lebih banyak membawa keburukan daripada kebaikan untuk para pemainnya. Mereka mengatakan, ketika setiap orang bermain permainan kartu ini, selain melalaikan kewajiban mereka seperti yang telah disebutkan sebelumnya, di tengah-tengah permainan seseorang akan mudah mengeluarkan kata-kata kotor seperti umpatan terhadap yang lainnya. Ditakutkan, dari kata-kata umpatan ini, maka akan menimbulkan permusuhan, iri, dan saling dengki antara satu dengan yang lainnya.

Di dalam Islam sendiri, taruhan hanya ada beberapa lomba yang diperbolehkan dimana terdapat taruhan di dalamnya. Lomba-lomba tersebut diantaranya berupa memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda. Selain lomba-lomba tersebut, lomba yang terdapat taruhan di dalamnya maka dinyatakan haram. Ini dinyatakan dari hadis yang berbunyi, “Tidak ada taruhan di dalam lomba kecuali memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi No. 1700, An Nasai No. 3585, Abu Daud No. 2574, Ibnu Majah No. 2878)

Dengan beberapa fatwa serta hadis yang telah diuraikan diatas, maka bermain kartu remi atau poker hukumnya jelas, haram. Meskipun tanpa taruhan, beberapa ulama berpendapat bahwa ini bisa dikategorikan sama persis dengan haram bermain kartu remi atau poker hukumnya. Jika terdapat taruhan, maka hukum dan larangannya lebih berat daripada yang tidak menggunakan taruhan.

Oleh sebab itu, maka para ulama pun lebih menyarankan untuk melakukan kegiatan hal yang lebih positif seperti melakukan diskusi atau dzikir daripada hanya bermain kartu remi atau poker ini yang ditakutkan melalaikan kewajiban setiap orang. Demikianlah penjelasan mengenai hukum judi poker menurut Islam yang perlu Anda ketahui.