Dalil-dalil yang Melarang Umat Islam Bermain Togel Data Sgp

Dalil-dalil yang Melarang Umat Islam Bermain Togel Data Sgp

Data Sgp Pools – Dalil-dalil yang Melarang Umat Islam Bermain Togel Data Sgp – Permainan judi pada hakikatnya adalah permainan yang dilakukan atas dasar untuk bersenang-senang dan mendapatkan keuntungan tanpa melakukan kerja keras secara bersamaan. Dalam permainan judi, para pelaku perjudian hanya mengandalkan intuisi, kepercayaan diri dan keberanian diri untuk mempertaruhkan milik mereka.

Biasanya yang mendorong seseorang untuk tetap melakukan permainan data sgp adalah kemalasan dan keputus asaan karena tidak puas dengan harta benda atau upah yang didapatkan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Namun tak jarang juga permainan judi dilaksanakan oleh beberapa pelaku hanya untuk mengisi kegabutan dan waktu luang. Tentu saja jika memenangkan judi data sgp, hal itu merupakan bonus tersendiri yang akan menjadikan orang tersebut semakin ketagihan untuk melakukannya lagi.

Sebagai orang yang beriman, kaum muslimin dan muslimah yang berpedoman hidup pada kitab suci Al-Quran, kita harusnya sudah tahu bahwa permainan judi adalah kegiatan yang dilaknat dan dilarang oleh Allah. Jika melakukannya, sama saja dengan melakukan dosa yang setingkat dengan dosa-dosa besar dan memancing kemurkaan Allah SWT. Larangan untuk bermain judi bahkan sudah tertulis dalam beberapa dalil, sebagai berikut.

  1. Permainan Judi Sama Berdosanya dengan Meminum Khamr dan Menyembah Berhala

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Dalil-dalil yang Melarang Umat Islam Bermain Togel Data Sgp

Dalil atau ayat di atas menggambarkan bahwa permainan data sgp, meminum khamr atau minuman keras yang mengandung alcohol serta menyembang patung atau berhala adalah perbuatan yang mengikuti jalan syaiton untuk menjauhkan diri dari jalan Allah SWT.

Sejak Adam dan Hawa masih berada di surga, syaitan dan segala macam pengikutnya akan berusaha mengajak teman alias anak cucu nabi Adam AS untuk dibawa serta menjadi penghuni neraka setelah hari kiamat nanti. Cara-cara dan hasutan yang dilakukan oleh para syaiton salah satunya adalah mengajak untuk melakukan ketiga hal yang dilarang dan tertulis pada ayat di atas.

Jika kita sebagai umat muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT melakukan salah satu atau bahkan ketiga perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan tertulis pada dalil di atas, maka kita sama saja melakukan perbuatan syaiton. Padahal perbuatan syaiton, mau seberapapun nikmat dan menyenangkannya ketika dilakukan, hal itu dimaksudkan dan bertujuan untuk menggiring umat manusia untuk masuk ke dalam panasnya api neraka.

  • Permainan Judi Menciptakan Permusuhan Antar Sesama Manusia

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91).

Kelanjutan dari dalil atau ayat sebelumnya, yaitu QS Al Maidah ayat 90, larangan judi masih tertulis di ayat berikutnya dalam surat yang sama, yaitu ayat 91. Pada ayat tersebut, ditegaskan bahwa permainan judi adalah permainan yang berasal dari hasutan syaiton dan menyebabkan perpecahan antar sesame manusia.

Maksud dari ayat di atas adalah, ketika kita umat muslim atau bahkan sesama manusia melakukan permainan judi, hal itu dimaksudkan syaiton untuk menciptakan permusuhan dan kebencian diantara mereka. Permusuhan dan menebar kebencian adalah dua hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Agama islam mengajarkan umatnya untuk saling bersilaturahmi dan menjaga hubungan persaudaraan antar umat dan syaiton akan senantiasa berusaha merusak hubungan tersebut dengan berbagai cara, salah satunya adalah mengajak umat manusia untuk melakukan permainan judi.

Melakukan permainan judi pada dasarnya hanya memancing permusuhan dan perasaan iri dengki antar sesama manusia. Hal ini dikarenakan, bahwa ketika bermain judi pasti ada salah satu pihak yang sangat diuntungkan dan pihak lain yang sangat dirugikan.

Sesuai namanya, judi adalah pertaruhan, kegiatan bertaruh harus membutuhkan lebih dari satu pihak dimana hasilnya nanti pasti ada yang kalah dan ada pihak yang menang juga. Biasanya, jika pihak yang kalah tidak terima dengan kekalahan yang didapatkannya, maka akan timbul perasaan yang seolah dirugikan sehingga memicu perasaan benci yang berlebihan pada pihak yang menang dan terjadilah pemrusuhan antar manusia.

Maka dari itu, Allah SWT melalui dalil di atas melarang para umatNya untuk mengadakan dan mengikuti permainan judi karena hal tersebut hanya memicu permusuhan dan memutus tali silaturahmi antar umat. Padahal, perbuatan memutus tali silaturahmi dengan orang lain adalah hal yang tidak disukai oleh Allah SWT.

  • Permainan Judi adalah Perbuatan Dosa Besar

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (Al-Baqarah:219).

Ayat di atas menjelaskan bahwa siapapun yang melakukan pemainan judi dan meminum khamr atau minuman keras yang membuat lupa diri, sama saja dengan melakukan dosa besar. Judi memang memberikan manfaat yaitu mendapatkan uang atau harta dengan melalui jalan pintas dan tanpa bekerja keras. Namun kerugiannya sangatlah besar, bahkan termasuk dosa besar.

Umat muslim yang melakukan dosa besar adalah mereka yang merugi karena tidak mau menjauhi larangan Allah SWT dan salah satu larangannya adalah melakukan perjudian. Allah SWT sangat melarang umatnya untuk melakukan kegiatan perjudian karena kerugiannya lebih besar daripada manfaatnya. Adapun kerugian yang didapatkan ketika melakukan permainan judi adalah kemalasan yang teramat sangat dan memilih untuk tidak bekerja serta mencari nafkah. Kemudian dari kemalasan tersebut akan timbul sifat ketergantungan karena sudah terlanjur merasa aman dan terpenuhi kebutuhannya hanya dengan melakukan permainan judi.