Larangan Judi Online di Berbagai Negara

Larangan Judi Online di Berbagai Negara. Seperti yang sudah kita ketahui, judi merupakan salah satu jenis permainan yang melibatkan uang sebagai bahan taruhannya. Permainan bandarqq ini tentunya sangat populer dan banyak dimainkan oleh banyak orang. Terlebih lagi setelah kemajuan teknologi yang berhasil meluncurkan judi online sebagai permainan online yang banyak disukai oleh berbagai kalangan.

Namun, tahukah kamu bahwa permainan judi online banyak diboikot dan dilarang keberadaannya di berbagai negara di dunia? Hal ini tentunya sangat disayangkan bagi para pecinta judi online, tetapi karena keberadaan judi online yang tidak terlihat dan hanya dapat dimainkan pada platform internet membuat aparat negara sulit untuk benar-benar mengusut kasus judi online ini. 

Larangan judi online diberlakukan di banyak negara dikarenakan banyaknya dampak negatif yang diakibatkan dari permainan judi online. Lalu, apakah kamu ingin mengetahui negara-negara mana saja yang melarang keras permainan judi online? Berikut ini kami telah merangkumnya lho, yuk kita simak ulasannya!

Larangan Judi Online di Brunei Darussalam

Negara pertama yang melarang judi online adalah Brunei Darussalam. Negara yang terletak di kawasan Asia Tenggara dan masih menjadi negara tetangga dari Indonesia ini, memiliki hukuman yang sangat ketat bagi siapapun yang memainkan judi online di negaranya. Hukuman yang berlaku bagi penjudi online di negara ini adalah denda dan juga kurungan penjara.

Mengapa larangan judi online di negara ini terbilang cukup ketat? Hal ini dikarenakan denda yang berlaku juga cukup lumayan besar, yakni senilai $20000. Sedangkan untuk kurungan penjara sendiri berlaku selama 1 tahun penuh. Selain itu juga, bagi pelaku yang kedapatan melanggar hukuman ini berkali-kali, maka hukuman cambuk dan hukuman berat lainnya akan siap menanti.

Tentunya hal tersebut akan sangat ditakuti bagi rakyat-rakyat dari negara Brunei Darussalam. Akan tidak heran bila kita jarang sekali menemukan bandar judi online di sana. Jadi, bisa dikatakan negara ini merupakan negara yang sangat tidak ramah bagi para pecinta judi online.

Larangan Judi Online di Arab Saudi

Negara kedua yang juga memberlakukan larangan judi online adalah Arab Saudi. Arab Saudi atau negara yang acapkali kita sebut dengan Uni Emirat Arab ini merupakan pusatnya hukum bagi banyak negara Islam di dunia. Kebanyakan negara Islam menjadikan Arab Saudi sebagai patokan landasan hukum mereka.

Karena hukum Islam yang begitu melekat, maka menjadikan negara ini juga tegas terhadap perjudian online. Arab Saudi dengan tegas menolak dan melarang apapun bentuk perjudian di negaranya. Hal ini berlaku di semua daerah pada negara tersebut. Bila ada yang kedapatan sedang melakukan judi online, akan dikenakan denda sebesar 20.000 dirham. Angka nominal yang cukup besar bukan? Oleh karena itu, banyak juga situs-situs judi online yang diboikot di negara tersebut.

Larangan Judi Online di Korea Utara

Larangan judi online yang ketiga datang dari negara Korea bagian Utara. Negara yang serba tertutup ini ternyata juga menolak keras adanya perjudian online. Bagi warga asli Korea Utara, perjudian online benar-benar mendapat hukuman yang telak. Hukuman yang berlaku juga bermacam-macam, ada denda, hukuman kurungan penjara, bahkan hukuman tiga generasi secara turun temurun.

Biaya dendanya pun bervariasi, rata-rata berjumlah sekitar $1000. Sedangkan untuk hukuman kurungan penjara yang berlaku adalah 2 tahun. Mungkin kita sudah tidak heran lagi dengan hal tersebut, karena Korea Utara merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi hukum di negaranya. Segala perbuatan yang dianggap melenceng akan mendapatkan konsekuensinya.

Larangan Judi Online di Singapura

Selanjutnya, larangan judi online berikutnya datang dari negara tetangga yang luasnya tidak lebih besar dari Kota Jakarta. Negara tersebut adalah Singapura. Ternyata negara yang dapat dikategorikan sebagai negara maju ini juga memiliki hukum yang ketat perihal perjudian online lho. 

Nampaknya Singapura juga tidak main-main dalam memberantas perjudian online di negaranya. Hal ini terlihat jelas pada hukum-hukum yang diberlakukan di negara tersebut. Bagi siapapun yang tertangkap basah sedang melakukan judi online, maka hukuman yang berlaku adalah kurungan penjara selama 3 bulan beserta denda senilai SGD 2500. Menariknya, negara ini menyediakan dua permainan kasino yang legal, yaitu Mariana Bay Sands dan Sentosa.

Larangan Judi Online di Cina

Pemberlakuan larangan judi online di Cina telah berlaku sejak tahun 1949. Negara yang memiliki ibu kota di Beijing ini hanya melegalkan permainan lotre dan kasino. Semua hal yang berbau judi online dilarang keras dan memiliki hukum yang tegas. Oleh karena itu, kita akan sangat sulit menemukan pemain judi online yang berasal dari negara ini. 

Hukumannya bisa berupa denda dan juga kurungan penjara. Hukuman kurungan penjaranya juga bisa dibilang cukup lama, yakni selama 3 tahun. Tentunya hal tersebut diberlakukan agar rakyat dari negara tersebut tidak melanggar larangan judi online.

Larangan Judi Online di Qatar

Jika beberapa negara di atas masih ada yang melegalkan permainan judi seperti kasino dan lotre, maka negara Qatar memberlakukan larangan judi online secara menyeluruh. Segala jenis judi sangat dilarang di negara ini. Hukuman yang diberikan bagi si pelaku juga bervariasi bentuknya.

Bila pelaku kedapatan memainkan judi online di tempat umum maka biaya yang akan dikenakan sangat besar, yakni sejumlah 6000 riyal. Selain denda yang besar, kurungan penjara selama 6 bulan juga berlaku lho.

Itulah beberapa negara yang memberlakukan larangan judi online. Tentunya hal tersebut telah melalui berbagai macam ketentuan dan riset. Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar. Maka sebagai warga negara yang baik, kita harus senantiasa mematuhi hukum yang berlaku. Semoga bermanfaat.